Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan Dan Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pertanahan

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 39/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 39 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 39 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2016Tanggal Penetapan:9 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPenetapan Hasil Pemetaan Dan Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pertanahan
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku23 Desember 2016
Tanggal Penetapan09 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini bertujuan untuk menetapkan hasil pemetaan dan pedoman organisasi perangkat daerah bidang pertanahan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 105 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemetaan urusan pemerintahan bidang pertanahan sebagai hasil validasi untuk urusan pertanahan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Urusan pemerintahan bidang pertanahan merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan diwadahi dalam bentuk dinas.
  3. Tipologi dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dibagi menjadi tiga tipe: Tipe A (beban kerja besar, nilai > 800), Tipe B (beban kerja sedang, nilai 600-800), dan Tipe C (beban kerja kecil, nilai 400-600).
  4. Daerah dengan nilai pemetaan < 400 dapat bergabung dengan urusan pemerintahan serumpun dan diwadahi dalam bentuk Bidang (nilai 300-400) atau Subbidang/Seksi (nilai <= 300). Urusan serumpun meliputi perumahan, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan.
  5. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota menggunakan hasil pemetaan untuk menetapkan kelembagaan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
  6. Provinsi dan kabupaten/kota yang belum melakukan pemetaan wajib menyampaikan data indikator variabel umum dan teknis kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kementerian yang menyelenggarakan urusan agraria/pertanahan.

Lampiran I berisi hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah bidang pertanahan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia tahun 2016. Lampiran II berisi pedoman penataan organisasi perangkat daerah urusan pemerintahan bidang pertanahan.

(-)

(-)