Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI TERMINAL TRANSPORTASI JALAN DALAM DAERAH KABUPATEN BERAU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 8/2005 · Perda Kabupaten Berau No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2005Tanggal Penetapan:4 Mei 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TERMINAL TRANSPORTASI JALAN DALAM DAERAH KABUPATEN BERAU
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku09 Mei 2005
Tanggal Penetapan04 Mei 2005
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Berau Nomor 10 Tahun 1982 tentang Retribusi Terminal Dalam Kabupaten Daerah Tingkat || Berau.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal Transportasi Jalan di Kabupaten Berau. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang transportasi jalan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Terminal Transportasi Jalan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan jasa terminal. Objek retribusi adalah pelayanan dan/atau pemanfaatan fasilitas terminal yang meliputi jalur pemberangkatan dan kedatangan kendaraan umum, tempat parkir, tempat tunggu penumpang, loket penjualan karcis, pelataran parkir kendaraan pengantar, serta kios/kantin/ruangan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh pelayanan dan/atau memanfaatkan fasilitas terminal.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi terminal digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa terminal didasarkan atas frekuensi pemanfaatan fasilitas terminal.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada kebijakan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besaran Retribusi: Struktur tarif dibedakan berdasarkan jenis pelayanan/pemanfaatan fasilitas terminal. Besaran retribusi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  6. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
  7. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah setiap kali masuk terminal atau bulanan, paling lama 1 tahun. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Surat Pendaftaran: Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
  9. Penetapan Retribusi: Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan retribusi, dikeluarkan SKRDKBT.
  10. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus.
  11. Tata Cara Penagihan: Retribusi yang tidak dibayar dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
  12. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi.
  14. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
  15. Kadaluarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluarsa setelah 3 tahun.
  16. Ketentuan Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bertugas dan berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini, mengakibatkan kerugian, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak - banyaknya 4 (empat) kali jumlah Retribusi terhutang.