di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 17 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 17/2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 17 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 17 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 17 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Kesehatan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah melalui penertiban izin pengelolaan kesehatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menertibkan izin praktik tenaga kesehatan serta meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Dharmasraya, sejalan dengan pelimpahan kewenangan perizinan dari Pemerintah Provinsi dan Badan Pengawas Obat dan Makanan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin pengelolaan kesehatan yang meliputi izin praktik bagi tenaga medis, paramedis, dan non-medis. Objek retribusi adalah izin pengelolaan kesehatan, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. Retribusi izin pengelolaan kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Struktur tarif retribusi didasarkan pada jenis izin yang diberikan, dengan prinsip penetapan tarif untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya administrasi perizinan dalam rangka pengawasan, pembinaan, dan pengendalian. Masa berlaku izin ditetapkan selama 5 (lima) tahun, namun setiap tahun harus didaftarkan kembali. Retribusi terutang pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, sanksi administrasi berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran, serta ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.