Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang Melaksanakan Metrologi Legal Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 9/2016 · Perka BKN No. 9 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2016Tanggal Penetapan:4 April 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang Melaksanakan Metrologi Legal Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku22 April 2016
Tanggal Penetapan04 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Provinsi yang melaksanakan metrologi legal menjadi PNS Daerah Kabupaten/Kota. Latar belakang dari kebijakan ini adalah perubahan urusan pemerintahan bidang perdagangan dari tingkat provinsi ke kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini menetapkan bahwa PNS yang melaksanakan metrologi legal akan dialihkan dan ditempatkan pada unit kerja di kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Pengalihan ini berlaku mulai 1 Oktober 2016, dengan gaji dan tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota mulai 1 Januari 2017. Proses pengalihan melibatkan penyusunan daftar nominatif oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan penetapan keputusan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Pengalihan PNS berlaku mulai 1 Oktober 2016. 2. Gaji dan tunjangan untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2016 tetap dibebankan pada APBD Provinsi. 3. Gaji dan tunjangan mulai 1 Januari 2017 dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota.

(-)