Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 23/POJK.04/2014 · Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2014Tanggal Penetapan:19 November 2014
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku19 November 2014
Tanggal Penetapan19 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 ini bertujuan untuk mendukung pembiayaan sekunder perumahan dan menyediakan pilihan produk investasi bagi investor melalui pedoman penerbitan dan pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP). Peraturan ini mengatur tentang definisi dan jenis EBA-SP, pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan EBA-SP, serta persyaratan dan prosedur penerbitan. Penerbitan EBA-SP harus dilakukan oleh badan hukum berbentuk perseroan terbatas dengan modal disetor tertentu dan memenuhi persyaratan keahlian. EBA-SP dapat ditawarkan melalui penawaran umum atau tidak, dengan kewajiban pelaporan dan pengungkapan informasi yang ketat kepada Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini juga mengatur tentang perjanjian penerbitan, hak dan kewajiban pihak terkait, serta mekanisme pelaporan dan pengawasan.

(-)

1. Penerbit yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan, maksimal Rp500.000.000,00. 2. Wali Amanat yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan denda Rp100.000,00 per hari keterlambatan, maksimal Rp100.000.000,00. 3. Bank Kustodian yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan denda Rp100.000,00 per hari keterlambatan, maksimal Rp100.000.000,00.