Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 11 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 11/2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2016Tanggal Penetapan:14 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Tanggal Berlaku14 Oktober 2016
Tanggal Penetapan14 Oktober 2016
Tempat PenetapanMenggala

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2015 Nomor 06)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2016, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Perubahan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Tulang Bawang menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)