Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 4/2018 · Perda Kabupaten Berau No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2018Tanggal Penetapan:26 Januari 2018
Layanan Perpustakaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku26 Januari 2018
Tanggal Penetapan26 Januari 2018
Tempat PenetapanTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan di Kabupaten Berau. Latar belakangnya adalah untuk membudayakan kegemaran membaca, meningkatkan kecerdasan masyarakat, dan menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya. Tujuannya adalah menyediakan pelayanan perpustakaan dan kearsipan yang cepat dan tepat, mewujudkan keberlangsungan pengelolaan perpustakaan dan kearsipan sebagai wahana pendidikan, penelitian, dan sumber informasi, serta menciptakan sistem kearsipan daerah yang efisien dan efektif.

Ketentuan substansial mencakup wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan dan kearsipan, termasuk pengelolaan arsip dinamis dan statis, serta pengelolaan simpul jaringan dalam Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN). Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan jenis (umum, sekolah, perguruan tinggi, khusus) dan kepemilikan (kabupaten, kecamatan, kelurahan/kampung, masyarakat, keluarga, pribadi). Selain itu, diatur pula mengenai pengadaan, pengembangan, pengolahan, perawatan, dan pelestarian koleksi perpustakaan, termasuk naskah kuno.

Hak dan kewajiban masyarakat juga diatur, termasuk hak untuk memperoleh layanan perpustakaan dan kearsipan, serta kewajiban untuk menjaga kelestarian koleksi perpustakaan dan arsip. Peran serta dunia usaha dalam penyelenggaraan perpustakaan juga ditekankan melalui penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pendanaan perpustakaan dan kearsipan bersumber dari APBD, anggaran pendidikan, hibah, dan sumber dana lainnya yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan di Daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pemberhentian bantuan pembinaan, dan denda administratif.