Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 25 Tahun 2011 tentang Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 25/2011 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 25 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2011Tanggal Penetapan:4 April 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pengelolaan Air Bawah Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku04 April 2011
Tanggal Penetapan04 April 2011
Tempat PenetapanMukomuko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pengelolaan air bawah tanah di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah dan dalam rangka pengendalian lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Setiap orang atau badan yang melakukan pengelolaan dan pengusahaan air bawah tanah wajib memiliki Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dari Bupati Mukomuko. Izin ini meliputi:

  1. Izin Pengeboran Air Bawah Tanah (SIP)
  2. Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA)
  3. Perpanjangan Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (Perpanjangan SIPA)
  4. Izin Penurapan Mata Air (SIPM)
  5. Izin Pengambilan Mata Air (SIPMA)
  6. Perpanjangan Izin Pengambilan Mata Air (Perpanjangan SIPMA)
  7. Izin Pengambilan/Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA)
  8. Perpanjangan Izin Pengambilan/Pemanfaatan Air Permukaan (Perpanjangan SIPPA)

Tata cara permohonan perizinan meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tim Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum melakukan survei lapangan untuk penilaian kelayakan teknis.

Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah dan kebijakan pengelolaan air tanah yang terintegrasi dalam kebijakan pengelolaan sumber daya air. Bupati menyusun dan menetapkan kebijakan teknis pengelolaan air tanah kabupaten.

Pengambilan air bawah tanah untuk keperluan air minum dan rumah tangga sampai batas tertentu tidak memerlukan izin. Kegiatan penelitian air bawah tanah oleh instansi/badan/lembaga tidak memerlukan izin setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum.

Izin Pengeboran air bawah tanah dan Izin Penurupan mata air berlaku untuk jangka waktu 6 bulan. Izin pengambilan air bawah tanah dan izin pengambilan mata air berlaku paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Bupati dapat menangguhkan, membatalkan, atau mencabut Surat Izin yang diterbitkan.

(-)

1. Subjek Perizinan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Ini, dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.