Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 1999

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 1999 tentang Direksi Dan Dewan Pengawas Bank Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 58/1999 · Permendagri No. 58 Tahun 1999 · Permendagri Nomor 58 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 1999Tanggal Penetapan:27 Juli 1999
Badan Usaha Milik DaerahStruktur Organisasi PemerintahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaDireksi Dan Dewan Pengawas Bank Pembangunan Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku27 Juli 1999
Tanggal Penetapan27 Juli 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 584-651 Tahun 1983 tentang Pedoman Tata Tertib dan Cara Menjalankan Pekerjaan Direksi dan Badan Pengawas Bank Pembangunan Daerah 2. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 584-17 Tahun 1986 tentang Ketentuan-ketentuan mengenai status, pengangkatan, pemberhentian dan penghasilan Badan Pengawas serta Direksi, Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian dan Peraturan Gaji Pegawai di Lingkungan Bank Pembangunan Daerah 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1990 tentang Ketentuan-ketentuan Prosedur, Tata Cara dan Persyaratan Dalam Pengangkatan Serta Pemberhentian Direksi dan Badan Pengawas Bank Pembangunan Daerah

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Bank Pembangunan Daerah (BPD) oleh Direksi dan Dewan Pengawas yang berkompeten dalam bidang ekonomi dan perbankan. Direksi diangkat oleh Gubernur atas usul RUPS untuk masa jabatan empat tahun, dengan syarat-syarat tertentu seperti kewarganegaraan Indonesia, moral baik, dan pengalaman kerja minimal 15 tahun di lembaga keuangan. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan membina operasional bank, dengan anggota yang diangkat oleh Gubernur untuk masa jabatan tiga tahun. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengangkatan, tugas, fungsi, dan wewenang Direksi dan Dewan Pengawas, serta pembagian tugas dan rapat-rapat yang harus dilakukan secara berkala.

1. Bagi Direksi yang pada saat Keputusan ini dikeluarkan telah menjabat, maka yang bersangkutan tetap melanjutkan tugasnya sampai akhir masa jabatan. 2. Apabila bentuk hukum BPD telah berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT), maka pengaturan Direksi dan Dewan Pengawas BPD berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan tetap melaksanakan jiwa dan upaya peningkatan kinerja Bank.

(-)