di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 1999 tentang Direksi Dan Dewan Pengawas Bank Pembangunan Daerah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 58/1999 · Permendagri No. 58 Tahun 1999 · Permendagri Nomor 58 Tahun 1999
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Bank Pembangunan Daerah (BPD) oleh Direksi dan Dewan Pengawas yang berkompeten dalam bidang ekonomi dan perbankan. Direksi diangkat oleh Gubernur atas usul RUPS untuk masa jabatan empat tahun, dengan syarat-syarat tertentu seperti kewarganegaraan Indonesia, moral baik, dan pengalaman kerja minimal 15 tahun di lembaga keuangan. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan membina operasional bank, dengan anggota yang diangkat oleh Gubernur untuk masa jabatan tiga tahun. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengangkatan, tugas, fungsi, dan wewenang Direksi dan Dewan Pengawas, serta pembagian tugas dan rapat-rapat yang harus dilakukan secara berkala.