Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 4/2009 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2009Tanggal Penetapan:10 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku11 Agustus 2009
Tanggal Penetapan10 Agustus 2009
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2008 Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 ( Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2008 Nomor 24);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 607.458.041.982,00 dan belanja daerah sebesar Rp 628.220.566.928,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (20.762.524.946,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 66.813.105.318,00 dan pengeluaran sebesar Rp 1.635.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 65.178.105.318,00. Neraca per 31 Desember 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.544.524.265.356,00, jumlah kewajiban sebesar Rp. 4.333.895.403,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.540.190.369.953,00. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2009 sebesar Rp. 66.061.138.606,00 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2009 sebesar Rp. 44.716.700.140,00. Bupati kemudian menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)