di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1996 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Federasi Mikronesia Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik
Juga dikenal sebagai: Keppres 23/1996 · Keppres No. 23 Tahun 1996 · Keppres Nomor 23 Tahun 1996
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1996 ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Mikronesia mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. Persetujuan ini bertujuan untuk memperluas dan meningkatkan hubungan bilateral serta kerjasama yang berkelanjutan dan berjangka panjang antara kedua negara. Kerjasama ini mencakup bidang ekonomi dan teknik yang akan diperinci lebih lanjut dengan persetujuan bersama. Para pihak penandatangan sepakat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mendorong dan mengembangkan kerjasama tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing negara. Selain itu, kerjasama teknik akan ditingkatkan melalui pertukaran data ilmu pengetahuan, teknologi, dan tenaga ahli. Hak atas kekayaan intelektual yang timbul dari pelaksanaan persetujuan ini akan dimiliki bersama dan digunakan untuk kepentingan komersial dengan pembagian royalti yang adil. Setiap perselisihan terkait persetujuan ini harus diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau perundingan.