Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, dengan tujuan menyesuaikan pengaturan Kota Solok dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat saat ini. Kota Solok di Provinsi Sumatera Barat ditetapkan sebagai daerah otonom dengan batas-batas wilayah yang jelas dan karakteristik yang mencakup potensi sumber daya alam, perdagangan, dan pariwisata. Undang-Undang ini juga menegaskan pentingnya pelestarian adat dan budaya Minangkabau dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembentukan Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Solok, serta untuk mencapai kesejahteraan masyarakat setempat.