Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 05 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 05/2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 05 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2016Tanggal Penetapan:14 Maret 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Tanggal Berlaku15 Maret 2016
Tanggal Penetapan14 Maret 2016
Tempat PenetapanMenggala

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diterbitkan dengan maksud untuk mengendalikan pengelolaan B3 guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, serta bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh B3, serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar.

Peraturan ini mengatur jenis limbah B3 menurut sumbernya, yang meliputi limbah B3 dari sumber tidak spesifik, limbah B3 dari sumber spesifik, dan limbah B3 dari bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan, sisa kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi. Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengendalian pengelolaan B3 dan limbah B3, termasuk pemberian izin penyimpanan sementara limbah B3 skala kabupaten dan izin pengumpulan limbah B3 skala kabupaten (kecuali minyak pelumas bekas atau oli bekas), serta pengawasan pelaksanaan pengelolaan dan pemulihan akibat pencemaran limbah B3 skala kabupaten.

Setiap orang atau badan usaha yang menggunakan dan/atau menghasilkan B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan perundang-undangan, yang dapat dilakukan sendiri atau diserahkan kepada pengelola limbah B3 berizin. Pengelolaan B3 terdiri dari penyimpanan sementara dan pengumpulan B3 skala kabupaten. Penghasil B3 wajib memiliki tempat penyimpanan sementara, melaksanakan pengelolaan B3 termasuk reduksi limbah, memiliki sistem tanggap darurat, melaksanakan penanggulangan kecelakaan, dan melaksanakan pemulihan pencemaran. Mereka juga wajib membuat catatan tentang jenis, karakteristik, jumlah, dan waktu dihasilkannya B3, serta melaporkannya secara berkala.

Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan kegiatan penyimpanan dan pengumpulan limbah B3, pembinaan oleh Bupati untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan limbah B3, serta pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD). Pengelola limbah B3 bertanggung jawab atas penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan hidup, serta wajib memiliki sistem tanggap darurat.

1. Selama belum adanya aturan yang secara jelas mengatur letak dan tempat pengumpulan limbah B3 pada Rencana Tata Ruang Wilayah, maka dapat ditentukan secara bebas selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8 dan Pasal 17 yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda sesuai peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.