Peraturan Daerah ini mengatur tentang layanan informasi publik di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah hak memperoleh informasi sebagai hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik sebagai ciri pemerintahan demokratis. Tujuannya adalah mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif, akuntabel, dan partisipatif.
Ketentuan substansial mencakup:
Badan Publik yang diatur meliputi Pemerintah Daerah, DPRD, badan lain yang dananya bersumber dari APBD, organisasi non-Pemerintah yang dananya bersumber dari APBD, Partai Politik, dan BUMD.
Hak dan kewajiban Pemohon Informasi Publik, Pengguna Informasi Publik, dan Badan Publik diatur secara rinci, termasuk hak untuk memperoleh informasi, mengajukan keberatan, dan kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) memiliki tugas dan fungsi dalam penyediaan, penyimpanan, pelayanan, dan pengamanan informasi. Dibentuk juga PLID (Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi) untuk membantu PPID.
Mekanisme permohonan informasi diatur, termasuk persyaratan pemohon, tata cara pengajuan, dan jangka waktu pemberian tanggapan oleh PPID.
Informasi Publik diklasifikasikan menjadi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Pengklasifikasian informasi didasarkan pada pengujian konsekuensi untuk melindungi kepentingan yang lebih besar.
LLID (Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi) wajib dibuat dan disediakan oleh Badan Publik.
Penyelesaian sengketa informasi publik dilakukan melalui prosedur keberatan kepada Atasan PPID dan dapat dilanjutkan ke Komisi Informasi.
Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Informasi Kabupaten untuk menyelesaikan sengketa informasi.