Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2019 tentang Layanan Informasi Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 8/2019 · Perda Kabupaten Blora No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2019Tanggal Penetapan:25 Oktober 2019
Media, Pos & Periklanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLayanan Informasi Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku25 Oktober 2019
Tanggal Penetapan25 Oktober 2019
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang layanan informasi publik di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah hak memperoleh informasi sebagai hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik sebagai ciri pemerintahan demokratis. Tujuannya adalah mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif, akuntabel, dan partisipatif. Ketentuan substansial mencakup: Badan Publik yang diatur meliputi Pemerintah Daerah, DPRD, badan lain yang dananya bersumber dari APBD, organisasi non-Pemerintah yang dananya bersumber dari APBD, Partai Politik, dan BUMD. Hak dan kewajiban Pemohon Informasi Publik, Pengguna Informasi Publik, dan Badan Publik diatur secara rinci, termasuk hak untuk memperoleh informasi, mengajukan keberatan, dan kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) memiliki tugas dan fungsi dalam penyediaan, penyimpanan, pelayanan, dan pengamanan informasi. Dibentuk juga PLID (Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi) untuk membantu PPID. Mekanisme permohonan informasi diatur, termasuk persyaratan pemohon, tata cara pengajuan, dan jangka waktu pemberian tanggapan oleh PPID. Informasi Publik diklasifikasikan menjadi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Pengklasifikasian informasi didasarkan pada pengujian konsekuensi untuk melindungi kepentingan yang lebih besar. LLID (Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi) wajib dibuat dan disediakan oleh Badan Publik. Penyelesaian sengketa informasi publik dilakukan melalui prosedur keberatan kepada Atasan PPID dan dapat dilanjutkan ke Komisi Informasi. Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Informasi Kabupaten untuk menyelesaikan sengketa informasi.

Dalam hal Komisi Informasi Kabupaten belum dibentuk, maka kewenangan terkait penyediaan laporan layanan Informasi Publik, pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik, dan hukum acara penyelesaian sengketa menjadi kewenangan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 9 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).