Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 3/2021 · Perda Kota Tegal No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2021Tanggal Penetapan:30 April 2021
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku30 April 2021
Tanggal Penetapan30 April 2021
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 16).

Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. APBD disusun berdasarkan KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD dan memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pengelolaan BMD dan utang daerah. BLUD dapat dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Setiap kerugian keuangan daerah wajib segera diselesaikan. Pemerintah daerah menyediakan informasi keuangan daerah dan diumumkan kepada masyarakat. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh Wali Kota.

(-)

1. Dalam hal Wali Kota melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. 2. Dalam hal Wali Kota melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam hal DPRD dan Wali Kota tidak menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.