Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 12/2022 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 12 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2022Tanggal Penetapan:30 November 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku30 November 2022
Tanggal Penetapan30 November 2022
Tempat PenetapanSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo untuk Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.938.312.553.712,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2.263.273.231.858,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp351.970.678.146,00 dan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp27.010.000.000,00.
  • Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp324.960.678.146,00 yang ditutupi dengan pembiayaan netto.
  • Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran APBD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)