Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 17 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 17 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 17/2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 17 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2012
Tempat PenetapanTutuyan

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2013. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 330.779.656.953,00 dan belanja daerah sebesar Rp 372.546.450.173,80, sehingga terjadi defisit sebesar Rp (41.766.793.220,80). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp 42.766.793.220,80 dan pengeluaran sebesar Rp 1.000.000.000,00. Penerimaan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup berbagai program dan kegiatan di berbagai urusan pemerintahan daerah.

(-)

(-)