Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 72 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 1965 tentang Memerintahkan 8 Orang Enginer Dan Terentist Nurtanio Pringgodisurjo Cs. Untuk Melaksanakan Pemeriksaan Constrac Proj. S-1

Juga dikenal sebagai: Keppres 72/1965 · Keppres No. 72 Tahun 1965 · Keppres Nomor 72 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Maret 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemerintahkan 8 Orang Enginer Dan Terentist Nurtanio Pringgodisurjo Cs. Untuk Melaksanakan Pemeriksaan Constrac Proj. S-1
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Maret 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Karena teks sumber rusak dan tidak terbaca, tidak mungkin untuk memberikan ikhtisar yang akurat dari peraturan ini. Peraturan ini terdiri dari tiga bab: Ketentuan Umum, Ketentuan Pelaksanaan, dan Ketentuan Penutup. Namun, isi pasal-pasal dalam setiap bab tidak dapat dipulihkan. Oleh karena itu, tidak ada informasi yang cukup untuk menyajikan latar belakang, tujuan, kewenangan, ruang lingkup kegiatan, hak, atau kewajiban yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)