Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pemberian Gaji Pensiun Tunjangan Bulan Ketigabelas Dalam Tahun Anggaran 2008 Kepada Pegawai Negeri Pejabat Negara Dan Penerima Pensiun Tunjangan

Juga dikenal sebagai: PP 35/2008 · PP No. 35 Tahun 2008 · PP Nomor 35 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2008Tanggal Penetapan:7 Mei 2008
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Gaji Pensiun Tunjangan Bulan Ketigabelas Dalam Tahun Anggaran 2008 Kepada Pegawai Negeri Pejabat Negara Dan Penerima Pensiun Tunjangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Mei 2008
Tanggal Penetapan07 Mei 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2008 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dengan memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2008. Kebijakan ini didasarkan pada kemampuan keuangan negara dan diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan bulanan. Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan. Selain itu, penerima pensiun/tunjangan janda/duda juga mendapatkan pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Kebijakan ini memberikan landasan hukum untuk pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.

(-)

(-)