Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 1/2017 · Perda Kota Ambon No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2017Tanggal Penetapan:30 Maret 2017
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku30 Maret 2017
Tanggal Penetapan30 Maret 2017
Tempat PenetapanAmbon

(-)

Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan Masyarakat Informasi berdasarkan wewenang Pemerintah Daerah melalui fasilitasi, koordinasi, pembinaan, dan pengawasan. Tujuan pengaturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, menyelenggarakan pemerintahan daerah berbasis teknologi informasi, menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana kebijakan publik, serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyelenggaraan komunikasi yang meliputi sarana komunikasi dan penyebarluasan informasi, serta keterbukaan informasi publik. Pemerintah Daerah wajib menyediakan sarana komunikasi dan melaksanakan penyebarluasan informasi melalui media massa dan lembaga komunikasi sosial. Selain itu, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan keterbukaan informasi publik melalui Unit Layanan Informasi dan Pengaduan yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan informatika yang meliputi pengembangan e-government dan perizinan warung internet (warnet). Pengembangan e-government dilakukan melalui penyusunan rencana induk, dukungan dalam pengadaan barang/jasa, pengelolaan data dan informasi, penerapan keamanan informasi, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Penyelenggaraan warnet wajib memiliki izin usaha dari Walikota dan memenuhi persyaratan teknis tempat usaha, serta mematuhi hak, kewajiban, dan larangan yang ditetapkan.

Pemerintah Daerah juga melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika, serta dapat memanfaatkan peran serta masyarakat, dunia pendidikan, dan dunia usaha untuk mempercepat pencapaian tujuan strategis e-government.

1. Setiap orang atau Badan yang telah memiliki izin usaha penyelenggaraan Warnet yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin. 2. Setiap penyelenggara usaha warnet yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini, paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib mengurus perizinan.

1. Setiap orang atau Badan yang menyelenggarakan Warnet tanpa izin dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Setiap orang atau Badan yang menyelenggarakan Warnet dengan menyediakan minuman beralkohol, narkotika dan obat terlarang dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.