Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1980 tentang Mengesahkan "International Sugar Agreement, 1977" Yang Telah Ditandatangani Di New York Pada Tanggal 28 Desember 1977 Oleh Kepala Perwakilan Tetap Republik Indonesia Di New York, Dalam Rangka Keanggotaan Indonesia Pada "International Sugar Organization", Sebagaimana Tercantum Pada Lampiran Keputusan Presiden Ini

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/1980 · Keppres No. 11 Tahun 1980 · Keppres Nomor 11 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 1980Tanggal Penetapan:24 Januari 1980
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "International Sugar Agreement, 1977" Yang Telah Ditandatangani Di New York Pada Tanggal 28 Desember 1977 Oleh Kepala Perwakilan Tetap Republik Indonesia Di New York, Dalam Rangka Keanggotaan Indonesia Pada "International Sugar Organization", Sebagaimana Tercantum Pada Lampiran Keputusan Presiden Ini
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Januari 1980
Tanggal Penetapan24 Januari 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan 'International Sugar Agreement, 1977' yang telah ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York pada tanggal 28 Desember 1977. Pengesahan ini dilakukan dalam rangka keanggotaan Indonesia pada 'International Sugar Organization'. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan perjanjian tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)