Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 137 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 137 Tahun 1965 tentang Pemberhentian Deputy Menteri Panglima Angkatan Kepolisian

Juga dikenal sebagai: Keppres 137/1965 · Keppres No. 137 Tahun 1965 · Keppres Nomor 137 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 1965Tanggal Penetapan:24 Mei 1965
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Deputy Menteri Panglima Angkatan Kepolisian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Mei 1965
Tanggal Penetapan24 Mei 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjang kelancaran tugas pemerintahan dengan mengangkat pejabat di lingkungan Kepolisian. Pengangkatan ini melibatkan beberapa posisi penting, yaitu Brigadir Jenderal Polisi sebagai Deputy Menteri/Pejabat yang membawahi Urusan Operasi, Inspektur Jenderal Polisi sebagai Deputy Menteri/Pejabat yang membawahi Urusan Administrasi, dan Brigadir Jenderal Polisi sebagai Deputy Menteri/Pejabat yang membawahi Urusan Khusus. Penunjukan dan pengangkatan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dilaksanakan.

(-)

(-)