Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 13/2018 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2018Tanggal Penetapan:19 Desember 2018
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku19 Desember 2018
Tanggal Penetapan19 Desember 2018
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 2 ayat (2) huruf d angka 6 dan angka 9 Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini berkaitan dengan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi tipe A dan Dinas Perikanan yang menjadi tipe B. Peraturan ini membentuk Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dengan susunan yang telah disesuaikan, mencakup Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan lainnya), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, serta Badan (seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan lainnya).

(-)

(-)