Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kedalam Bank Kaltim

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 7/2009 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2009Tanggal Penetapan:13 Agustus 2009
Investasi & Penanaman ModalAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah kedalam Bank Kaltim
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku14 Agustus 2009
Tanggal Penetapan13 Agustus 2009
Tempat PenetapanTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah Kabupaten Kutai Kartanegara ke dalam Bank Kaltim. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Bank Kaltim sebagai upaya mempercepat pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penambahan penyertaan modal daerah kepada Bank Kaltim untuk Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), yang ditetapkan dalam APBD dan Penjabaran APBD Tahun Anggaran berjalan.
  2. Investasi modal daerah kepada Bank Kaltim merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  3. Pengelolaan penyertaan modal daerah sepenuhnya dikelola oleh Bank Kaltim dan dipertanggungjawabkan kepada Bupati melalui Bagian Keuangan.
  4. Bupati dan DPRD melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah.
  5. Penerimaan daerah yang bersumber dari dividen atas hasil usaha Bank Kaltim, sebesar 45% dari laba bersih Bank Kaltim setelah dipotong pajak, disetorkan ke Kas Daerah.

(-)

(-)