Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 12/2008 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2008Tanggal Penetapan:15 Maret 2008
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku04 Juni 2008
Tanggal Penetapan15 Maret 2008
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pola Organisasi Pemerintah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Nomor 24 Tahun 2002 Seri D Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2004 Seri D Nomor 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini mengatur tentang organisasi pemerintahan daerah Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah yang nyata, luas, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur tugas, fungsi, susunan, dan mekanisme hubungan kerja organisasi perangkat daerah Kabupaten Wonosobo. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Struktur Organisasi**: Menetapkan struktur organisasi pemerintahan daerah yang meliputi Badan Legislatif (DPRD) dan Badan Eksekutif (Pemerintah Daerah yang terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati beserta perangkat daerah seperti Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan lainnya). 2. **Kedudukan, Tugas, dan Fungsi**: Mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing perangkat daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Dinas Daerah, Kecamatan, Kelurahan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. 3. **Kewenangan**: Menjelaskan kewenangan yang dilimpahkan kepada perangkat daerah seperti Kecamatan dan Kelurahan dalam menangani urusan otonomi daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang Staf Ahli Bupati, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan lembaga lain di luar kantor tersebut, serta desa. Bagan organisasi pemerintahan daerah Kabupaten Wonosobo tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)