Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 25 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 25 Tahun 2023 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batu Bara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 25/2023 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 25 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 25 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2023Tanggal Penetapan:26 Januari 2023
Perlindungan Keluarga & AnakStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRincian Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batu Bara
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku27 Januari 2023
Tanggal Penetapan26 Januari 2023
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 51 Tahun 2022 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang rincian tugas dan fungsi organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batu Bara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah adanya perubahan struktur organisasi pada dinas tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 16 Tahun 2023, yang mengakibatkan Peraturan Bupati sebelumnya (Nomor 51 Tahun 2022) perlu diganti.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan susunan organisasi dinas yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, beberapa bidang (Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial; Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin; Pengendalian dan Evaluasi Data Terpadu; Pemberdayaan Perempuan; Perlindungan Anak), Unit Pelaksana Teknis, serta Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana. Setiap bagian memiliki rincian tugas masing-masing yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan.

Tugas dan Fungsi Utama:

  • Kepala Dinas: Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
  • Sekretariat: Mengelola administrasi umum, keuangan, dan program dinas.
  • Bidang-Bidang: Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis sesuai bidang masing-masing, seperti rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, pengendalian data, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja dinas, termasuk koordinasi antar perangkat daerah dan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

(-)

(-)