Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 33 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pemberhentian Dr. H. Roeslan Abdulgani Dari Kedudukan Ketua Lembaga/Panitia Pembinaan Jiwa Revolusi

Juga dikenal sebagai: Keppres 33/1967 · Keppres No. 33 Tahun 1967 · Keppres Nomor 33 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 1967Tanggal Penetapan:22 Maret 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dr. H. Roeslan Abdulgani Dari Kedudukan Ketua Lembaga/Panitia Pembinaan Jiwa Revolusi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Maret 1967
Tanggal Penetapan22 Maret 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan MPRS No. 17/B/1967 tentang pembubaran Lembaga/Panitya Pembina Djiwa Revolusi.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 1967 ini bertujuan untuk melaksanakan Keputusan MPRS No. 17/B/1967 dengan memberhentikan Dr. H. Roeslan Abdulgani dari jabatannya sebagai Ketua Lembaga/Panitya Pembina Djiwa Revolusi. Keputusan ini diambil sebagai langkah lanjutan untuk menindaklanjuti pembubaran lembaga tersebut. Dalam keputusan ini, Presiden menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh Dr. H. Roeslan Abdulgani selama menjabat sebagai Ketua.

(-)

(-)