Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN 5 (LIMA) KAMPUNG DALAM WILAYAH KABUPATEN WAY KANAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Way Kanan 9/2013 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN 5 (LIMA) KAMPUNG DALAM WILAYAH KABUPATEN WAY KANAN
LokasiPemerintah Kabupaten Way Kanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanBlambangan Umpu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Kampung dan Perubahan Status Kampung menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 116)

Peraturan Daerah ini membentuk 5 (lima) kampung baru di Kabupaten Way Kanan. Pembentukan kampung-kampung ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kepada masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kampung-kampung baru ini didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan pembangunan di wilayah Kabupaten Way Kanan, serta telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan 5 (lima) kampung, yaitu:
    • Kampung Mulya Agung Kecamatan Negeri Agung (pemekaran dari Kampung Mulya Sari).
    • Kampung Ojolali Kecamatan Blambangan Umpu (pemekaran dari Kampung Gistang).
    • Kampung Mekar Jaya Kecamatan Bahuga (pemekaran dari Kampung Serdang Kuring).
    • Kampung Kota Dewa Kecamatan Bahuga (pemekaran dari Kampung Mesir Ilir).
    • Kampung Dewa Agung Kecamatan Bahuga (pemekaran dari Kampung Tulang Bawang).
  2. Penetapan wilayah administrasi pemerintahan dan jumlah penduduk untuk masing-masing kampung baru dan kampung induk setelah pemekaran.
  3. Pemberian bantuan pembiayaan oleh Pemerintah Daerah yang bersumber dari APBD untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan kampung hasil pemekaran.
  4. Pengalihan kekayaan kampung dari kampung induk ke kampung pemekaran.
  5. Penetapan perangkat kampung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Dengan diberlakukan Peraturan Daerah ini maka ketentuan yang berlaku sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan secara bertahap disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)