Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 1/2018 · Perda Kota Sukabumi No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2018Tanggal Penetapan:20 April 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Metrologi Legal
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku20 April 2018
Tanggal Penetapan20 April 2018
Tempat PenetapanSukabumi

(-)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam kegiatan niaga dan jasa, memberikan perlindungan kepada konsumen, serta menciptakan pelaku usaha yang lebih profesional dan terpercaya melalui penertiban alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Kewenangan pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan berada pada pemerintah daerah kabupaten/kota.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan metrologi legal, termasuk penggolongan UTTP (UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang, UTTP yang wajib ditera dan dapat dibebaskan dari tera ulang, dan UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang), proses tera dan tera ulang, tanda tera, serta pengaturan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Produsen, importir, atau pengemas BDKT wajib mencantumkan label yang jelas dan benar mengenai nama barang, kuantitas, serta nama dan alamat perusahaan. Pengawasan terhadap UTTP dan BDKT dilakukan untuk memastikan penggunaan UTTP sesuai ketentuan, kebenaran hasil pengukuran, dan kesesuaian pelabelan kuantitas BDKT.

Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam melaksanakan tera atau tera ulang, termasuk melakukan pengawasan, sosialisasi, menyediakan sarana dan prasarana, melakukan pendataan UTTP, serta menyediakan Penera, Pengamat Tera, dan Pengawas Kemetrologian. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan metrologi legal dengan menyampaikan informasi atau pengaduan terkait penggunaan UTTP yang tidak memenuhi ketentuan.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 15 dan Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 35 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).