Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 16 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 16/2013 · Perda Kabupaten Sorong No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2013Tanggal Penetapan:4 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong
Tanggal Berlaku04 Maret 2013
Tanggal Penetapan04 Maret 2013
Tempat PenetapanAimas

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan di Kabupaten Sorong. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf c dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat pelelangan. Retribusi Tempat Pelelangan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis komoditi yang dilelang dan jangka waktu penggunaan fasilitas. Struktur tarif meliputi jasa pelelangan ikan (6% dari nilai lelang, dibagi antara penjual dan pembeli) dan jasa fasilitas pendukung seperti gedung aula, listrik, air bersih, cold storage, pabrik es, WC umum, bangunan/gedung, tanah kosong, dan peralatan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama setiap 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelelangan berada. Pembayaran retribusi terutang dilunasi sekaligus paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.