Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Keppres 25/2014 · Keppres No. 25 Tahun 2014 · Keppres Nomor 25 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2014Tanggal Penetapan:15 Juli 2014
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juli 2014
Tanggal Penetapan15 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan rincian anggaran belanja pemerintah pusat tahun anggaran 2014 sesuai dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014. Perubahan ini meliputi penyesuaian anggaran hingga tingkat unit organisasi, fungsi, program, dan kegiatan. Selain itu, terdapat pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara ke Kementerian/Lembaga, serta perubahan anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pinjaman proyek, dan hibah. Keputusan ini juga mengatur penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Badan Layanan Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

  1. DIPA dan revisi DIPA pada masing-masing Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang telah disahkan, sebelum ditetapkannya Keputusan Presiden ini tetap dinyatakan berlaku, sampai dengan disahkannya revisi DIPA masing-masing Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang baru.

(-)