Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 50 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Mayor CKH.Said Widjaja SH Sebagai Ketua Pengadilan Tentara Kodam 5 Jayakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 50/1964 · Keppres No. 50 Tahun 1964 · Keppres Nomor 50 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 1964Tanggal Penetapan:5 Maret 1964
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Mayor CKH.Said Widjaja SH Sebagai Ketua Pengadilan Tentara Kodam 5 Jayakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Maret 1964
Tanggal Penetapan05 Maret 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1964, ketentuan pertama angka 2

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk mengisi jabatan Ketua Pengganti pada Mahkamah Militer Luar Biasa, yang sebelumnya dipegang oleh Letnan Kolonel CKH M. Sidik, S.H., NRP 15825, yang akan mendapatkan tugas baru. Oleh karena itu, diperlukan pembatalan pengangkatannya dan penunjukan Ketua Pengganti yang baru untuk memastikan efisiensi pelaksanaan tugas Mahkamah Militer Luar Biasa.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini membatalkan pengangkatan Letnan Kolonel CKH M. Sidik, S.H., sebagai Ketua Pengganti dan mengangkat Mayor CKH Said Widjaja, S.H., sebagai Ketua Pengganti yang baru. Keputusan ini juga menegaskan bahwa keputusan-keputusan Presiden yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.

(-)

(-)