Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 terkait mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi COVID-19. Perubahan tersebut meliputi penyaluran belanja bantuan sosial dan bantuan pemerintah.
Perubahan utama mencakup:
1. Penyaluran belanja bantuan sosial dalam bentuk uang melalui mekanisme LS ke rekening kelompok masyarakat atau lembaga non-pemerintah penerima bantuan, dengan kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
2. Penyaluran belanja bantuan sosial melalui bank/pos penyalur dapat dilakukan melalui pemindahbukuan, pengisian uang elektronik, atau pemberian uang tunai.
3. Penambahan ketentuan mengenai belanja bantuan pemerintah, yang penyalurannya dapat dilakukan melalui mekanisme LS ke rekening kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, atau lembaga non-pemerintah, dengan kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
4. Penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan lainnya kepada perseorangan dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap melalui mekanisme TUP tunai, dengan persyaratan tertentu seperti arahan Presiden atau penugasan dari badan/lembaga yang ditunjuk Presiden, serta kondisi mendesak dan tidak dapat dibayarkan langsung melalui rekening penerima bantuan. KPA bertanggung jawab atas ketepatan sasaran dan jumlah bantuan.