Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dairi 1/2024 · Perda Kabupaten Dairi No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2024Tanggal Penetapan:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Dairi
Tanggal Berlaku04 Januari 2024
Tanggal Penetapan04 Januari 2024
Tempat PenetapanSidikalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 155); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 157), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 165); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 158), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 1); 4. Pasal 1 angka 21, angka 24 sampai dengan angka 29, Pasal 4 huruf e, Pasal 25 sampai dengan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Retribusi Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 204); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dairi Nomor 225).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Dairi. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengubah ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Tujuannya adalah untuk restrukturisasi jenis pajak, memberikan sumber perpajakan daerah yang baru, menyederhanakan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum), Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga, penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, pemanfaatan aset Daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (PBG dan penggunaan tenaga kerja asing). 3. **Dasar Pengenaan Pajak dan Retribusi:** Dijelaskan secara rinci untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi, termasuk tarif dan cara perhitungan. 4. **Tata Cara Pemungutan:** Pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan ketetapan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang. 5. **Insentif Fiskal:** Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kemudahan berinvestasi.

1. Ketentuan mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari 2025. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 105, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 5. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksana di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksana yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak Terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak Terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi Piutang yang tidak atau kurang dibayar.