Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Dairi. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengubah ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Tujuannya adalah untuk restrukturisasi jenis pajak, memberikan sumber perpajakan daerah yang baru, menyederhanakan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum), Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga, penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, pemanfaatan aset Daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (PBG dan penggunaan tenaga kerja asing).
3. **Dasar Pengenaan Pajak dan Retribusi:** Dijelaskan secara rinci untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi, termasuk tarif dan cara perhitungan.
4. **Tata Cara Pemungutan:** Pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan ketetapan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang.
5. **Insentif Fiskal:** Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kemudahan berinvestasi.