Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1/2012 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 2012 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2012Tanggal Penetapan:12 Januari 2012
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah 2030
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku12 Januari 2012
Tanggal Penetapan12 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta hingga tahun 2030.

Latar Belakang dan Tujuan:

RTRW 2030 bertujuan untuk mewujudkan Jakarta sebagai ibukota negara yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, dan setara dengan kota-kota besar dunia. Hal ini mencakup penyediaan ruang yang berkualitas, pemanfaatan kawasan budi daya yang optimal, pelayanan prasarana dan sarana yang berkualitas, fungsi kawasan khusus yang mendukung peran Jakarta sebagai ibukota, keterpaduan pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara, serta penurunan risiko bencana.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur struktur ruang yang meliputi sistem pusat kegiatan (primer dan sekunder), sistem dan jaringan transportasi (darat, perkeretaapian, laut, dan udara), sistem prasarana sumber daya air, serta sistem dan jaringan utilitas perkotaan. Pola ruang diatur melalui peruntukan ruang untuk fungsi lindung (kawasan hutan lindung, perlindungan daerah bawahan, perlindungan setempat, suaka alam, pelestarian alam, cagar budaya, rawan bencana, dan lindung geologi) dan fungsi budi daya (kawasan terbuka hijau budi daya, fungsi ibukota negara, permukiman, perkantoran, perdagangan, jasa, pariwisata, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pergudangan, ruang terbuka non hijau, evakuasi bencana, dan sektor informal). Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis nasional dan provinsi untuk kepentingan ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya.

(-)

(-)