Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara tentang Retribusi Tempat Pelelangan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengamanatkan penetapan retribusi daerah melalui Peraturan Daerah. Retribusi Tempat Pelelangan dipungut sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan oleh pemerintah daerah. Ciri-ciri retribusi ini meliputi pemungutan berdasarkan undang-undang dan peraturan daerah, masuk ke kas daerah, adanya kontra prestasi langsung, terutang apabila ada jasa yang dinikmati, dan sanksi ekonomis jika tidak membayar. Peraturan ini mengatur retribusi tempat pelelangan, termasuk nama retribusi, objek retribusi (pelayanan penyediaan fasilitas pasar), subjek retribusi (orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar), dan wajib retribusi (orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi). Selain itu, diatur pula mengenai pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan. Peraturan ini juga mencakup ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran retribusi tempat pelelangan.