Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Pelelangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 6/2014 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2014Tanggal Penetapan:21 April 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Pelelangan
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Tanggal Berlaku28 April 2014
Tanggal Penetapan21 April 2014
Tempat PenetapanPasangkayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor Tahun tentang Retribusi Tempat Pelelangan.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara tentang Retribusi Tempat Pelelangan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengamanatkan penetapan retribusi daerah melalui Peraturan Daerah. Retribusi Tempat Pelelangan dipungut sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan oleh pemerintah daerah. Ciri-ciri retribusi ini meliputi pemungutan berdasarkan undang-undang dan peraturan daerah, masuk ke kas daerah, adanya kontra prestasi langsung, terutang apabila ada jasa yang dinikmati, dan sanksi ekonomis jika tidak membayar. Peraturan ini mengatur retribusi tempat pelelangan, termasuk nama retribusi, objek retribusi (pelayanan penyediaan fasilitas pasar), subjek retribusi (orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar), dan wajib retribusi (orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar retribusi). Selain itu, diatur pula mengenai pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan. Peraturan ini juga mencakup ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran retribusi tempat pelelangan.

1. Ketentuan-ketentuan mengenai penerapan peraturan perundang-undangan baru sebagai pengganti dari peraturan daerah sebelumnya yang sudah ada. 2. Ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan dari peraturan daerah tentang retribusi Tempat Pelelangan yang pengaturannya lebih teknis pelaksanaan dalam bentuk peraturan Bupati tentang mekanisme pengelolaan Retribusi Tempat Pelelangan.

(-)