di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Status Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan pada Bandar Udara Depati Amir, Bangka di Provinsi Bangka Belitung dan Bandar Udara Sultan Thaha, Jambi di Provinsi Jambi
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 1/2011 · Perka BKN No. 1 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2010, yang mengatur tentang status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan di Bandar Udara Depati Amir dan Bandar Udara Sultan Thaha. Tujuannya adalah untuk mengatur penempatan dan status PNS yang bekerja di kedua bandara tersebut, sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara ke dalam PT Angkasa Pura II. PNS yang bertugas sebagai tenaga teknisi penerbangan akan tetap berstatus sebagai PNS yang diperbantukan pada PT Angkasa Pura II. Sementara itu, PNS lainnya dapat memilih untuk tetap sebagai PNS di Kementerian Perhubungan atau bekerja di PT Angkasa Pura II dengan ketentuan tertentu terkait usia dan masa kerja. PNS yang memilih untuk bekerja di PT Angkasa Pura II dapat diberhentikan dengan hormat dan diangkat sebagai pegawai perusahaan tersebut, dengan atau tanpa hak pensiun tergantung pada usia dan masa kerja mereka.