Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 2/2008 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2008Tanggal Penetapan:28 April 2008
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku30 April 2008
Tanggal Penetapan28 April 2008
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2003 Seri B Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tingkat pemakaian atau frekuensi, jangka waktu pemakaian dan jenis kendaraan bermotor. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa pelayanan dalam rangka memperlancar lalu lintas jalan dengan tetap mempertimbangkan biaya penyelenggaraan pelayanan parkir, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Struktur tarif Retribusi digolongkan berdasarkan tingkat pemakaian tempat parkir atau frekuensi, jangka waktu pemakaian, dan jenis kendaraan bermotor. Besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis kendaraan bermotor dengan tarif yang berbeda-beda. Dalam hal ada kegiatan keramaian umum atau kegiatan yang bersifat insidental, maka tarif retribusi ditetapkan lebih tinggi. Retribusi yang terutang dipungut diseluruh wilayah daerah tempat pelayanan penyediaan parkir diberikan. Masa Retribusi untuk Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum ditetapkan sama dengan jangka waktu parkir atau lamanya parkir. Saat Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis parkir. Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar Retribusi sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.