Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 3/2013 · Perda Kabupaten Berau No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2013Tanggal Penetapan:23 Januari 2013
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku23 Januari 2013
Tanggal Penetapan23 Januari 2013
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2009 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup penambahan dan perubahan definisi terkait pengelolaan keuangan daerah, seperti penambahan definisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) dan Kegiatan Tahun Jamak. Selain itu, terdapat perubahan terkait kewenangan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengadaan barang/jasa, serta perubahan pada ketentuan mengenai Belanja Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan. Peraturan ini juga mengatur lebih rinci mengenai Belanja Barang/Jasa, Kegiatan Tahun Jamak, dan Investasi Daerah, termasuk persyaratan dan prosedur penganggarannya. Terdapat pula perubahan terkait penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD/PPKD. Terakhir, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai pelaksanaan APBD jika DPRD tidak menetapkan persetujuan bersama, serta ketentuan mengenai penggunaan saldo anggaran lebih dan keadaan darurat.

(-)

(-)