Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Dan Jaminan kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 6/2023 · Permen PANRB No. 6 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2023Tanggal Penetapan:30 Maret 2023
Perasuransian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Dan Jaminan kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku05 April 2023
Tanggal Penetapan30 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian perlindungan berupa manfaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) yang bertugas pada instansi pemerintah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketentuan substansial mencakup program perlindungan yang terdiri atas Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM. Penyelenggaraan program perlindungan meliputi kepesertaan, manfaat, dan iuran. Iuran Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM bagi Pegawai Non-PNS yang berasal dari Penyedia diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan. Manfaat, iuran, dan tata cara pengajuan klaim dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program ini dikelola oleh pengelola program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai badan penyelenggara jaminan sosial. Pengelola Program wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.

1. Program perlindungan bagi Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 28 November 2023.

(-)