Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 1/2017 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2017Tanggal Penetapan:25 Januari 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku25 Januari 2017
Tanggal Penetapan25 Januari 2017
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan umum dan khusus bagi calon perangkat desa, mekanisme pengangkatan perangkat desa, serta kondisi dan prosedur pemberhentian perangkat desa. Persyaratan umum meliputi pendidikan minimal, usia, dan status kependudukan. Persyaratan khusus meliputi surat keterangan berkelakuan baik, kemampuan membaca Al Qur’an (bagi yang beragama Islam), surat keterangan tidak cacat adat (bagi desa yang memiliki adat-istiadat), dan surat pernyataan bebas narkoba.

Mekanisme pengangkatan melibatkan pembentukan tim oleh Kepala Desa, penjaringan dan penyaringan calon, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan Keputusan Kepala Desa. Pemberhentian perangkat desa dapat terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberhentian sementara perangkat desa dalam kondisi tertentu.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kekosongan jabatan perangkat desa, pengangkatan unsur staf perangkat desa, pakaian dinas dan atribut perangkat desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, dan kesejahteraan perangkat desa.

1. Dikecualikan dari ketentuan Pasal 2 Ayat (2) huruf a, bagi penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa yang telah dibuka sampai 3 (tiga) kali berturut-turut tetapi tidak ada calon yang mendaftar dan memenuhi persyaratan, maka bagi warga desa yang berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat dan mempunyai pengetahuan teknis pemerintahan desa diperbolehkan mendaftar sebagai calon perangkat desa. 2. Khusus untuk Perangkat Desa sebagai Pelaksana Kewilayahan atau Kepala Dusun yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dapat berpendidikan Sekolah Dasar atau sederajat dan memiliki pengetahuan teknis adat istiadat atau sebutan lain. 3. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan keputusan pengangkatannya.

(-)