di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 1/2017 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan umum dan khusus bagi calon perangkat desa, mekanisme pengangkatan perangkat desa, serta kondisi dan prosedur pemberhentian perangkat desa. Persyaratan umum meliputi pendidikan minimal, usia, dan status kependudukan. Persyaratan khusus meliputi surat keterangan berkelakuan baik, kemampuan membaca Al Qur’an (bagi yang beragama Islam), surat keterangan tidak cacat adat (bagi desa yang memiliki adat-istiadat), dan surat pernyataan bebas narkoba.
Mekanisme pengangkatan melibatkan pembentukan tim oleh Kepala Desa, penjaringan dan penyaringan calon, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan Keputusan Kepala Desa. Pemberhentian perangkat desa dapat terjadi karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberhentian sementara perangkat desa dalam kondisi tertentu.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kekosongan jabatan perangkat desa, pengangkatan unsur staf perangkat desa, pakaian dinas dan atribut perangkat desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, dan kesejahteraan perangkat desa.