Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1968

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1968 tentang Perubahan dan Tambahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1967 Sebagaimana Ditetapkan Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1966

Juga dikenal sebagai: UU 8/1968 · UU No. 8 Tahun 1968 · UU Nomor 8 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1967Tanggal Penetapan:16 Juli 1968
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan dan Tambahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1967 Sebagaimana Ditetapkan Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1966
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1967
Tanggal Penetapan16 Juli 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1966 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1967.

Undang-Undang ini mengubah dan menambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 1967. Latar belakang perubahan ini adalah perlunya menyesuaikan APBN tahun 1967 dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini menetapkan penambahan pada pendapatan negara sebesar Rp. 2.849,6 juta. Rincian pendapatan tambahan ini tercantum dalam lampiran undang-undang.

Anggaran belanja negara tahun 1967 juga mengalami penambahan sebesar Rp. 7.979,7 juta, yang terdiri dari penambahan anggaran belanja rutin sebesar Rp. 5.298,3 juta dan anggaran belanja pembangunan sebesar Rp. 2.681,4 juta. Rincian pengeluaran tambahan ini juga tercantum dalam lampiran undang-undang.

Selain itu, Undang-undang ini menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perbendaharaan (I.C.W.) yang bertentangan dengan Undang-undang ini, tidak berlaku.

(-)

(-)