1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1), ayat (6), ayat (7), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), dan/atau Pasal 18 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
2. Jika setelah teguran tertulis masih melanggar, dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Layanan Digital tertentu, larangan menyelenggarakan Layanan Digital baru, dan/atau penurunan tingkat kesehatan Bank.
3. Pelanggaran terhadap Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika setelah teguran tertulis masih melanggar, dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Layanan Digital tertentu, larangan menyelenggarakan Layanan Digital baru, dan/atau penurunan tingkat kesehatan Bank.
4. Pelanggaran terhadap Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan/atau Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika setelah teguran tertulis masih melanggar, dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Layanan Digital tertentu, larangan menyelenggarakan Layanan Digital baru, dan/atau penurunan tingkat kesehatan Bank.
5. Keterlambatan menyampaikan laporan realisasi dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk bank umum.
6. Keterlambatan menyampaikan laporan evaluasi dikenai denda sebesar Rp1.000.000,00 per hari kerja keterlambatan, maksimal Rp50.000.000,00. Laporan yang tidak lengkap atau tidak dilampiri dokumen material dikenai teguran tertulis. Jika tidak diperbaiki, dikenai denda Rp50.000.000,00.