Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 6/2015 · Perda Kabupaten Cianjur No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2015Tanggal Penetapan:19 Juni 2015
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku19 Juni 2015
Tanggal Penetapan19 Juni 2015
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak di Kabupaten Cianjur dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran. Latar belakangnya adalah bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang perlu dilindungi agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban anak, termasuk hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran. Anak juga memiliki kewajiban untuk menghormati orang tua, wali, guru, mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, negara, menunaikan ibadah, serta melaksanakan etika dan akhlak mulia.
  2. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah Daerah wajib memberikan dukungan sarana dan prasarana, kemudahan pembuatan akta kelahiran, menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak, serta memfasilitasi peran serta masyarakat dan sektor swasta.
  3. Pelaksanaan perlindungan anak di berbagai bidang, seperti kesehatan (penyediaan fasilitas kesehatan komprehensif), pendidikan (jaminan program wajib belajar 12 tahun), kesejahteraan sosial (penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum, tereksploitasi, korban perdagangan orang, dll.), dan penyediaan sarana dan prasarana (tempat menyusui, bermain, berekreasi, dan Pusat Pelayanan Terpadu).
  4. Perlindungan terhadap pekerja anak pada pekerjaan sektor informal, seperti penyemir sepatu, pedagang asongan, pengamen, pemulung, dan tukang parkir.
  5. Peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam perlindungan anak, seperti penyediaan Rumah Aman, pembentukan pusat pelayanan terpadu, pendirian panti asuhan, pemberian bantuan hukum dan beasiswa, serta pengawasan terhadap aktivitas anak.
  6. Pembentukan Forum Anak sebagai wadah aspirasi anak di daerah.
  7. Pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) melalui kebijakan yang terpadu dan sistematis.

1. Gugus Tugas KLA yang sudah terbentuk tetap melaksanakan tugas sampai masa baktinya berakhir. 2. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 31 (larangan menerima pengunjung anak dan memperkerjakan anak di tempat hiburan dewasa, serta larangan menyewakan kamar hotel kepada anak tanpa pendampingan) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. 2. Setiap orang yang melakukan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran terhadap anak dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.