Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 1 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penunjukan Komodor Udara Dr. S. Hardjolukito Menjadi Pejabat Menteri Kepala Staf Angkatan Udara

Juga dikenal sebagai: Keppres 1/1961 · Keppres No. 1 Tahun 1961 · Keppres Nomor 1 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Januari 1961
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Komodor Udara Dr. S. Hardjolukito Menjadi Pejabat Menteri Kepala Staf Angkatan Udara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1961 ini dikeluarkan dengan latar belakang kebutuhan untuk menunjuk pejabat sementara Menteri/Kepala Staf Angkatan Udara selama Laksamana Udara S. Suryadarma berada di luar negeri. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelangsungan kepemimpinan dan operasional di Angkatan Udara. Dalam keputusan ini, Komodor Udara Dr. S. Hardjolukito ditunjuk sebagai Pejabat Menteri/Kepala Staf Angkatan Udara. Penunjukan ini berlaku sejak keberangkatan Laksamana Udara S. Suryadarma ke luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Dr. S. Hardjolukito memiliki kecakapan untuk menjalankan tugas tersebut.

(-)

(-)