di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2009
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 4/2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2009. Latar belakangnya adalah potensi BPD Kalimantan Selatan dalam menghasilkan laba dan perlunya menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah PAD, dengan prinsip profit oriented.
Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada BPD Kalsel hingga tahun anggaran 2008 sebesar Rp.10.263.925.568,-. Pada Tahun Anggaran 2009, Pemerintah Daerah menganggarkan tambahan penyertaan modal sebesar Rp. 1.000.000.000,-, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp.11.263.925.568,-. BPD Kalsel wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara atas penyertaan modal ini.