Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Batuan, Rubaru dan Manding Tahun 2015-2035

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 8/2015 · Perda Kabupaten Sumenep No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Batuan, Rubaru dan Manding Tahun 2015-2035
LokasiPemerintah Kabupaten Sumenep
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanSumenep

Peraturan ini menimbang Pasal 9 dan 10, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2015 menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk bagian wilayah perkotaan Batuan, Rubaru, dan Manding periode 2015-2035. RDTR ini berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang, acuan kegiatan pemanfaatan dan pengendalian ruang, serta dasar penerbitan izin pemanfaatan ruang. Tujuan penataan BWP Batuan adalah mewujudkan kawasan perkotaan yang didukung sektor industri, perumahan, permukiman, dan pendidikan. Untuk BWP Rubaru, tujuannya adalah pengembangan kawasan perkotaan dengan dukungan agropolitan. Sementara itu, BWP Manding bertujuan mewujudkan kawasan perkotaan berkelanjutan yang didukung agroindustri. Kebijakan pengembangan meliputi kawasan lindung (penetapan delineasi kawasan mata air dan lahan pertanian) dan kawasan budidaya (penentuan delineasi kawasan perumahan, peningkatan kualitas permukiman, pengembangan industri rumah tangga). Strategi pengembangannya mencakup penarikan investor perumahan, pembangunan infrastruktur pendukung, dan regulasi pengendalian perumahan perkotaan. RDTR ini juga mengatur sistem pusat kegiatan, arah pengembangan, pembagian sub-BWP dan blok, serta penetapan rencana pola ruang, kode zona, dan subzona. Rencana jaringan prasarana mencakup pengembangan jaringan pergerakan, energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, dan persampahan. Sub-BWP yang diprioritaskan penanganannya meliputi Sub-BWP 1 Batuan, Sub-BWP 1 Rubaru, dan Sub-BWP 2 Manding. Ketentuan pemanfaatan ruang menjadi acuan dalam mewujudkan rencana pola ruang dan jaringan prasarana, dengan program prioritas, lokasi, sumber pendanaan, instansi pelaksana, serta waktu dan tahapan pelaksanaan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Daerah yang berkaitan dengan perwujudan RDTR ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 3. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 4. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya pada tahun 2014, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi selama l tahun berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan 5. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; g. pembongkaran bangunan; h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau i. denda administratif.