Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 15 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 15/2018 · Perda Kota Depok No. 15 Tahun 2018 · Perda Kota Depok Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanDepok

(-)

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dibentuk sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Kota Depok untuk melaksanakan hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin. Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Kota dalam menyelenggarakan bantuan hukum, persyaratan dan hak serta kewajiban Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum, penyelenggaraan bantuan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi, penganggaran dana bantuan hukum, pengawasan, larangan, dan sanksi administratif.

Pemerintah Daerah Kota bertugas menyusun kebijakan, rencana anggaran, mengelola anggaran secara efektif dan efisien, serta menyusun laporan dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum. Pemerintah Daerah Kota berwenang mengawasi penyelenggaraan bantuan hukum dan melakukan identifikasi serta klarifikasi perkara. Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi.

Pemberi Bantuan Hukum harus berbadan hukum, terverifikasi dan terakreditasi, memiliki kantor tetap di Kota Depok, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekruitmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan dan konsultasi hukum, menerima anggaran, mengeluarkan pendapat dalam sidang pengadilan, mendapatkan informasi dan data, serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan program bantuan hukum dan penggunaan APBD, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menjaga kerahasiaan data, dan memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai.

Penerima Bantuan Hukum harus memenuhi persyaratan administrasi seperti memiliki kartu keluarga atau kartu tanda penduduk Daerah, mengajukan permohonan tertulis, menyerahkan dokumen perkara, melampirkan kartu jaminan kesehatan atau surat keterangan miskin. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum wajib menyampaikan bukti dan informasi secara benar serta membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembatalan/penghentian pemberian Dana Bantuan Hukum, dan/atau tidak memberikan Dana Bantuan Hukum pada tahun anggaran berikutnya. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1) dapat diberikan sanksi administratif berupa pembatalan/penghentian pemberian Dana Bantuan Hukum, tidak memberikan Dana Bantuan Hukum pada tahun anggaran berikutnya, dan/atau dilaporkan kepada lembaga yang berwenang.