Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 4/2025 · Perda Kota Surakarta No. 4 Tahun 2025 · Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2025Tanggal Penetapan:24 Juni 2025
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku24 Juni 2025
Tanggal Penetapan24 Juni 2025
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah pelaksanaan prinsip Pembangunan Berkelanjutan yang berkualitas dan berkeadilan, serta perlunya penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum masyarakat.

Tujuan kebijakan ini adalah untuk melindungi wilayah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjaga kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi tugas dan wewenang pemerintah daerah, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengelolaan sampah dan limbah, hak dan kewajiban masyarakat, sistem informasi lingkungan hidup, kerjasama dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pengelolaan pengaduan lingkungan hidup, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

Ketentuan substansial mencakup inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Daerah, pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Instrumen pengendalian meliputi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, persetujuan lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan audit lingkungan hidup.

1. Perizinan lingkungan yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin. 2. Perizinan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai Persetujuan Lingkungan. 3. Dalam hal dilakukan permohonan Perizinan baru atau perpanjangan, mendasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah Sanksi Administratif diterapkan.