Peraturan Daerah Kota Bandung ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung untuk Tahun Anggaran 2003. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 954.665.800.207,00 dan belanja sebesar Rp. 916.094.407.548,40, menghasilkan surplus sebesar Rp. 38.571.392.648,60. Pembiayaan mencakup penerimaan sebesar Rp. 5.086.643.941,40 dan pengeluaran sebesar Rp. 43.658.036.600,00, dengan jumlah Rp. 38.571.392.658,60. Rincian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar inventarisasi modal daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan. Walikota menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.