Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2003 tentang PERDA KOTA BANDUNG NOMOR 1 TAHUN 2003 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 1/2003 · Perda Kota Bandung No. 1 Tahun 2003 · Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2003Tanggal Penetapan:10 Februari 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERDA KOTA BANDUNG NOMOR 1 TAHUN 2003 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2003
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku01 Januari 2003
Tanggal Penetapan10 Februari 2003
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung untuk Tahun Anggaran 2003. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 954.665.800.207,00 dan belanja sebesar Rp. 916.094.407.548,40, menghasilkan surplus sebesar Rp. 38.571.392.648,60. Pembiayaan mencakup penerimaan sebesar Rp. 5.086.643.941,40 dan pengeluaran sebesar Rp. 43.658.036.600,00, dengan jumlah Rp. 38.571.392.658,60. Rincian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar inventarisasi modal daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan. Walikota menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.

(-)